Kabupaten Bogor, 24 Mei 2023 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor mengadakan Lokakarya dan Dialog Interaktif tentang Regulasi Pendirian Rumah Ibadah di Kabupaten Bogor. Acara ini dilaksanakan di Hotel Indrajaya, Jl. Raya Cipayung, Cisarua, Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lokakarya dan dialog interaktif ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai komunitas agama, tokoh masyarakat, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kegiatan ini bertujuan untuk membahas regulasi terkait pendirian rumah ibadah di Kabupaten Bogor serta mendorong harmonisasi dan pemahaman antarumat beragama.

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Drs. Bambang Widodo Tawekal, M.Si., yang menekankan pentingnya kerjasama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pendirian rumah ibadah. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada FKUB sebagai mitra dalam mewujudkan toleransi dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Bogor.

Setelah sambutan, laporan panitia disampaikan oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan, Sujana, S.E., M.M. Laporan tersebut memaparkan agenda kegiatan, materi yang akan dibahas, serta tujuan dari lokakarya dan dialog interaktif ini.

Dalam rangka memperkuat pemahaman peserta, acara dimulai dengan pre-test sebagai bentuk penilaian awal terkait pengetahuan dan pemahaman regulasi pendirian rumah ibadah. Setelah itu, narasumber yang ahli di bidangnya memberikan materi secara detail yang diikuti dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Kehadiran FKUB dalam kegiatan ini sangat penting, karena mereka berperan dalam menyusun berita acara dan rekomendasi terkait pendirian rumah ibadah di wilayah Kabupaten Bogor. Berita acara dan rekomendasi tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang berpihak kepada kepentingan umat beragama.

Lokakarya dan Dialog Interaktif ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antarumat beragama dalam rangka menciptakan lingkungan yang toleran, harmonis, dan saling menghormati di Kabupaten Bogor. Melalui dialog yang intensif dan pembahasan yang komprehensif, diharapkan akan ditemukan solusi yang dapat mendorong perkembangan rumah ibadah di wilayah Kabupaten Bogor.

Demikianlah berita mengenai Lokakarya dan Dialog Interaktif tentang Regulasi Pendirian Rumah Ibadah di Kabupaten Bogor Tahun 2023. Semoga kegiatan ini mampu memberikan kontribusi yang positif dalam memperkuat harmoni antarumat beragama di Kabupaten Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *