Nomor | : | 334 / -Kesbangpol | Kepada |
Lampiran | : | 1 (satu) berkas | Yth. Bupati Bogor |
Perihal | : | Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Pencegahan Dampak Negatif keberadaan Imigran di Daerah Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2017. |
di-
Cibinong
|
Dasar :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 21 Tahun 2011 Tentang: Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tahun Anggaran 2017.
Atas dasar di atas, bersama ini kami sampaikan Laporan hasil Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Dampak Negatif keberadaan Imigran di Daerah Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2017, sebagai berikut:
- Kegiatan dilaksanakan di Karwika Hotel & Resort Jalan Raya Puncak Batu Layang 1 Cisarua Kabupaten Bogor , diikuti oleh 100 (seratus) orang berasal dari perwakilan Ketua Rukun Warga / Rukun Tetangga dari Kecamatan Cisarua, Megamendung dan Ciawi terbagi dalam 2 (dua) angkatan yang dilaksanakan pada :
- Angkatan I
Hari : Kamis s.d Jumat .
Tanggal : 2 s.d 3 Pebruari 2017.
- Angkatan II
Hari : Senin s.d Selasa.
Tanggal : 6 s.d 7 Pebruari 2017.
( Foto-foto Kegiatan terlampir).
- Kegiatan dibuka oleh Bapak Azzhahir, SH,MM Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bogor, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para Narasumber, antara lain :
1). Azzhahir, SH,MM Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan menyampaikan materi “ Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga ;
2). Brigjen Pol Drs. Chairul Anwar, SH, MH Kementrian Kordinator Politik Hukum Dan Keamanan menyampaikan materi ‘ Penanganan Pencari Suaka dan Pengungsi yang bertempat tinggal di kawasan puncak Kabupaten Bogor ;
3). Ipda Iwansyah, SH Polres Bogor menyampaikan materi “ Permasalahan Imigran terhadap Kehidupan Masyarakat ;
4). Arief H. Satoto Imigrasi Bogor menyampaikan materi ‘ Persfektif Imigrasi Pengungsi HAM di Indonesia Khususnya di Kabupaten Bogor ;
5 ). R. Ruddy Gandakusumah Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat menyampaikan materi “ Antisipasi maraknya Imigran Gelap dan kesiapan dalam menghadapi MEA di Daerah ;
- Maksud dan Tujuan :
- Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan Informasi yang jelas kepada Masyarakat dan mencegah terjadinya dampak negatif yang ditimbulkan keberadaan Imigran di daerah dan diharapkan peran serta masyarakat dalam pengawasan kegiatan Imigran di daerah sehingga tercipta masyarakat Kabupaten Bogor yang aman, nyaman dan damai.
- Sosialisasi ini diharapkan nantinya kawasan puncak bersih dari imigran, berikut kami lampiran Intruksi Bupati,, Rencana Kerja Satgas Penanganan Imigran, Data Imigran dan Surat
Keputusan Bupati Tentang Pembentukan Satgas Penanganan Pencari Suaka dan Pengungsi di Luar Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.
- Kesimpulan :
1) Secara umum penyelenggaraan kegiatan telah berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada suatu hambatan yang berarti, seluruh Peserta kegiatan telah menerima materi dengan baik dan bersepakat untuk menyampaikan/meneruskan hasil-hasil pelatihan kepada Masyarakat di wilayahnya masing-masing.
2) Pada dasarnya sarana dan prasarana kegiatan sudah memenuhi standar pelayanan suatu kegiatan. Hal ini dibuktikan dengan tidak terdapat adanya keluhan dari para Peserta kegiatan.
3) Kegiatan ditutup secara resmi oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor.
Demikian laporan ini disampaikan, untuk Ibu ketahui dan menjadi bahan seperlunya.
KEPALA
Drs. Teddy Pembang SFA , M.Si
Pembina Tk. I
NIP. 196107111985031006
Tembusan : Kepada
Yth. 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
- Asisten Pemerintahan pada Setda Kab. Bogor.
- Inspektur Kabupaten Bogor.