Tugas Dan Fungsi
•Penyusunan Program Kerja Badan;
•Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
•Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan Politik Dalam Negeri dan Kehidupan Demokrasi, Pemeliharaan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intra Suku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya, Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Serta Pelaksanaan Kewaspadaan Nasional dan Penanganankonflik Sosial;
•Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan Politik Dalam Negeri dan Kehidupan Demokrasi, Pemeliharaan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intra Suku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya, Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan, Serta Pelaksanaan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial Pelaksanakan Tugas Lain yang diberikan oleh Bupati Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya;
•Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan Politik Dalam Negeri dan Kehidupan Demokrasi, Pemeliharaan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intra Suku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya, Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan, Serta Pelaksanaan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial;
•Pelaksanaan Fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
•Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
•Penyusunan Dokumen Penilaian Reformasi Birokrasi dan Penilaian Tingkat Kematangan Organisasi Badan;
•Pelaksanaan Administrasi Badan;
•Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan oleh Bupati Sesuai Bidang Tugasnya.