DASAR PEMBENTUKAN
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
TUGAS, FUNGSI, VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BOGOR
TUGAS:
- Tugas utama merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik, yang mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tugas ini meliputi penyusunan program dan kebijakan teknis, pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penguatan kehidupan politik dalam negeri dan demokrasi lokal, peningkatan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjaga kerukunan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA). Selain itu, Bakesbangpol juga bertanggung jawab dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan, peningkatan kewaspadaan nasional, serta penanganan potensi konflik sosial di daerah.
FUNGSI:
- Dalam pelaksanaan fungsinya, Bakesbangpol berperan sebagai koordinator lintas sektor yang mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik dan kesatuan bangsa. Fungsi tersebut antara lain meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pembinaan kegiatan, fasilitasi forum-forum koordinasi pimpinan daerah, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, hingga pengelolaan administrasi kelembagaan. Dengan peran ini, Bakesbangpol menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan integrasi bangsa di tingkat daerah, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang demokratis, toleran, dan berkeadaban.
VISI:
- Terwujudnya masyarakat “KABUPATEN BOGOR ISTIMEWA DAN GEMILANG”.
MISI:
- Sesuai dengan tugas dan fungsinya Bakesbangpol yang tertera dalam Bupati Bogor Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, maka Bakesbangpol Kabupaten Bogor berperan dalam Misi yang pertama yaitu “Mewujudkan Tata Kelola Penyenggaraan Pemerintahan Daerah yang Baik”.
TUJUAN:
- Dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi dan agenda pembangunan Kabupaten Bogor maka tujuan strategis yang yang akan dicapai Bakesbangpol dalam 5 tahun ke depan adalah Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bogor yang Harmonis. Tingkat capaian tujuan Bakesbangpol Kabupaten Bogor akan diukur melalui indikator ”Indeks Harmoni Indonesia (IHaI)” yang dihitung melalui Metode WELLBEING → menilai langsung terhadap PERSEPSI – PARTISIPASI – AKSEPTABILITAS masyarakat.
STRATEGI:
- Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
- Penguatan Ketahanan Ekonomi Sosial, Budaya, dan Agama;
- Penguatan Organisasi Kemasayarakatan;
- Penguatan Penguatan Pendidikan Politik Kepada Kader Partai Politik dan Masyarakat;
- Penguatan Fungsi Kewaspadaan Daerah;
- Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif.
KEBIJAKAN:
- Meningkatkan Pemahaman Pentingnya Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara;
- Koordinasi dan Pembinaan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Meningkatkan peran Organisasi Masyarakat dalam kehidupan demokrasi;
- Meningkatkan Pemahaman tentang Politik serta Etika dan Budaya Politik;
- Meningkatkan Kewaspadaan Dini Masyarakat, Koordinasi, dan Penanganan Konflik Sosial;
- Meningkatkan Pencapaian Sasaran Strategis dan Implementasi Kebijakan RB Setiap Tahun Melalui Pemenuhan Kebutuhan Penunjang Penyelenggaran Pemerintah Daerah Sesuai dengan Tugas Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.