CIGOMBONG – Plt. Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan, Tubagus Lucky Surya, pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cigombong.

Dalam paparannya, Tubagus menyampaikan berbagai permasalahan nasional terkait isu keagamaan, kebangsaan, dan keumatan, seperti pernikahan beda agama, pendirian rumah ibadat, pendidikan agama, hingga perayaan hari besar keagamaan. Semua itu memerlukan pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan gesekan sosial.

Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29, negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menjaga ketentraman, keamanan, dan memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama.

Dalam hal pendirian rumah ibadat, Tubagus menjelaskan bahwa aturan menetapkan syarat administratif dan teknis, serta rekomendasi tertulis dari Kementerian Agama dan FKUB. Jika syarat dukungan masyarakat tidak terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban membantu memfasilitasi penyediaan lokasi.

Melalui sosialisasi ini, Bakesbangpol berharap masyarakat dapat memahami prinsip-prinsip dasar dalam menjaga toleransi, saling menghormati, serta membangun suasana kebersamaan di tengah perbedaan.

“Kerukunan umat beragama adalah kunci terciptanya stabilitas dan persatuan bangsa. Kita semua punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga harmoni tersebut,” tutup Tubagus.