CIBINONG – Atas arahan Bupati Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Koperasi dan UKM bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bogor menggagas kategori Koperasi Inspiratif yang tidak hanya berorientasi pada pemberian penghargaan, tetapi mendorong koperasi terpilih menjadi sumber pembelajaran dan mentor bagi koperasi lainnya.
 
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana mengatakan, Koperasi Inspiratif dirancang untuk mengangkat koperasi yang mampu menunjukkan perubahan nyata, bukan semata-mata berdasarkan besar kecilnya aset, omset, ataupun jumlah anggota.
 
“Yang ingin kita dorong adalah bagaimana koperasi mampu menunjukkan praktik baik, melakukan inovasi, memberikan manfaat nyata kepada anggota, serta menjadi contoh yang bisa dipelajari dan dikembangkan oleh koperasi lainnya,” ujar Iman.
 
Menurutnya, setiap koperasi memiliki perjalanan dan tantangan yang berbeda. Karena itu, penilaian Koperasi Inspiratif tidak hanya melihat capaian akhir, tetapi juga proses perjuangan, konsistensi pembenahan, kemampuan beradaptasi, serta dampak yang berhasil diwujudkan.
 
“Koperasi yang memiliki keterbatasan bukan berarti tidak bisa menjadi inspirasi. Justru bagaimana koperasi tersebut mampu bangkit, bertransformasi, menyelesaikan persoalan dan memberikan manfaat, itu yang menjadi bagian penting dari semangat Koperasi Inspiratif,” jelasnya.
 
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor bersama Dekopinda menilai praktik-praktik baik koperasi perlu ditemukan, didokumentasikan, diapresiasi, dan disebarluaskan agar pengalaman satu koperasi tidak berhenti sebagai keberhasilan internal, tetapi menjadi pengetahuan bersama bagi gerakan koperasi.
 
Predikat tersebut sekaligus membawa tanggung jawab. Koperasi yang terpilih diharapkan bersedia membuka praktik baik untuk kepentingan pendidikan, pendampingan dan studi banding, serta menjadi koperasi rujukan bagi koperasi yang sedang tumbuh atau menghadapi persoalan serupa.
 
Dengan demikian, koperasi terpilih tidak berhenti sebagai penerima penghargaan. Mereka didorong menjadi mentor, rujukan, sekaligus penggerak perubahan dalam ekosistem koperasi di Kabupaten Bogor.
 
Untuk memastikan predikat diberikan secara objektif, proses penjaringan dirancang melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi dan pengusulan calon, seleksi administrasi, penilaian substansi, verifikasi lapangan, hingga presentasi atau uji praktik baik.
 
Penilaian juga tidak hanya melihat kondisi akhir koperasi. Tim penilai akan memperhatikan konteks awal, proses perjuangan, konsistensi pembenahan, serta besarnya perubahan yang berhasil diwujudkan.
 
Adapun aspek yang menjadi perhatian antara lain legalitas dan kelembagaan, tata kelola, inovasi, manfaat bagi anggota, kemampuan bertransformasi, dampak sosial dan lingkungan, partisipasi anggota, potensi praktik untuk direplikasi, integritas, serta kekuatan narasi perubahan yang dimiliki koperasi.
 
Iman menegaskan, konsep tersebut diharapkan mampu mengubah cara pandang terhadap keberhasilan koperasi.
 
“Ukuran keberhasilan koperasi tidak cukup hanya dilihat dari seberapa besar koperasinya, tetapi juga seberapa besar perubahan dan manfaat yang mampu diciptakannya. Karena itu, koperasi yang inspiratif harus bisa menjadi teladan dan memberikan pembelajaran bagi yang lain,” katanya.
 
Melalui Koperasi Inspiratif, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor bersama Dekopinda juga ingin membangun budaya kompetisi yang sehat, memperkuat jejaring dan pertukaran pengetahuan, sekaligus melahirkan model koperasi yang adaptif, berkelanjutan, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
 
Pada akhirnya, keberhasilan program ini diharapkan tidak hanya melahirkan koperasi-koperasi yang berhasil untuk dirinya sendiri, tetapi juga koperasi yang mampu menyalakan semangat perubahan bagi koperasi lainnya. Semangat tersebut dirangkum dalam prinsip, bertumbuh melalui prestasi, menginspirasi melalui praktik nyata, dan menguatkan gerakan melalui keteladanan.(TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR)