Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor mengikuti kegiatan Entry Meeting Audit Ketaatan/Compliance Audit Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada Selasa, 23 September 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bakesbangpol telah dilaksanakan secara efisien, efektif, ekonomis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metodologi yang digunakan dalam audit ini antara lain pengumpulan data, wawancara, konfirmasi kepada pihak terkait, uji petik kegiatan, analisis data, hingga penyusunan simpulan. Audit ketaatan dinilai penting karena memastikan seluruh kegiatan/program dilaksanakan sesuai peraturan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku.
Dasar pemeriksaan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 6 Tahun 2024 serta Keputusan Bupati Bogor Nomor: 700.1/928/Kpts/PerUU/2024 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko pada Inspektorat Tahun 2025.
Pelaksanaan audit dijadwalkan berlangsung sejak 23 September hingga 6 Oktober 2025 (10 hari kerja). Adapun dokumen yang harus dilengkapi mencakup, laporan pertanggungjawaban keuangan, laporan hasil kegiatan, dokumen kontrak pengadaan, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Nota Hasil Pemeriksaan. Outcome dari kegiatan ini diharapkan dapat mendorong adanya tindak lanjut dan perbaikan tata kelola keuangan serta pelaksanaan tugas di lingkungan Bakesbangpol Kabupaten Bogor.
Metodologi yang digunakan dalam audit ini antara lain pengumpulan data, wawancara, konfirmasi kepada pihak terkait, uji petik kegiatan, analisis data, hingga penyusunan simpulan. Audit ketaatan dinilai penting karena memastikan seluruh kegiatan/program dilaksanakan sesuai peraturan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku.
Dasar pemeriksaan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 6 Tahun 2024 serta Keputusan Bupati Bogor Nomor: 700.1/928/Kpts/PerUU/2024 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko pada Inspektorat Tahun 2025.
Pelaksanaan audit dijadwalkan berlangsung sejak 23 September hingga 6 Oktober 2025 (10 hari kerja). Adapun dokumen yang harus dilengkapi mencakup, laporan pertanggungjawaban keuangan, laporan hasil kegiatan, dokumen kontrak pengadaan, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.
Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Nota Hasil Pemeriksaan. Outcome dari kegiatan ini diharapkan dapat mendorong adanya tindak lanjut dan perbaikan tata kelola keuangan serta pelaksanaan tugas di lingkungan Bakesbangpol Kabupaten Bogor.