Foto Kegiatan
GENERASI MILLENNIAL DALAM PERSPEKTIF BERPOLITIK PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR

GENERASI MILLENNIAL DALAM PERSPEKTIF BERPOLITIK PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR

Istilah generasi millennial memang sedang akrab terdengar. Istilah tersebut berasal dari millennials yang diciptakan oleh dua pakar sejarah dan penulis Amerika, William Strauss dan Neil Howe dalam beberapa bukunya. Millennial generation atau generasi Y juga akrab disebut generation me atau echo boomers. Secara harfiah memang tidak ada demografi khusus dalam menentukan kelompok generasi yang satu ini. Namun, para pakar menggolongkannya berdasarkan tahun awal dan akhir. Penggolongan generasi Y terbentuk bagi mereka yang lahir pada 1980-1990, atau pada awal 2000, dan seterusnya. Awal 2016 Ericsson mengeluarkan 10 Trend Consumer Lab untuk memprediksi beragam keinginan konsumen dintaranya yaitu adanya perhatian khusus terhadap  perilaku generasi  millennial salah satunya yaitu produk teknologi akan mengikuti gaya hidup masyarakat millennial. Generasi millennial, generasi yang sangat akrab dengan teknologi informasi. Generasi millennial merupakan pengguna, pembuat dan terpapar informasi dari media internet, baik dari situs berita, media sosial serta aplikasi percakapan.

Seiring boomingnya trend generasi millennial dalam pasal 198 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan pemilih adalah WNI yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Artinya seseorang akan menjadi pemilih pemula dan partisipan politik jika usianya sudah menginjak 17 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 17 tahun. Partisipasi politik bukan hanya berupa hak memilih tetapi juga hak berpartisipasi dalam penyelenggaraan demokrasi lainnya, salah satunya yaitu turut serta sebagai pengawas partisipatif. Dalam konteks PEMILU salah satu partisipan politik yang jarang diperbincangkan adalah anak yang berusia 17 tahun, yang disebut sebagai pemilih pemula sekaligus dapat berfungsi sebagai pengawas partisipatif. Disebut anak, karena usia 17 tahun masih masuk dalam kategori usia anak (merujuk Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak). Anak berusia 17 tahun termasuk dalam kategori generasi millennial yang sering diartikan sebagai generasi muda yang berumur 17-22 tahun.

Generasi millennial memiliki karakter yang khas yaitu memiliki antusias yang tinggi, penuh gejolak dan semangat, kurang rasional, dan apabila tidak dikendalikan akan memiliki efek terhadap konflik-konflik sosial di dalam penyelenggaraan demokrasi. Ciri khas generasi millennial memiliki rasa ingin tahu, mencoba, dan berpartisipasi dalam demokrasi meskipun berlatar belakang semu. Anak sebagai generasi millennial sangat rentan dilibatkan, dipengaruhi atau pun diprovokasi isu-isu negatif yang biasanya massif dalam penyelenggaraan demokrasi seperti politisasi sara, ujaran kebencian dan hoax. Pada sisi lain, pandemi Covid-19 melahirkan kebiasaan baru bagi semua pihak termasuk generasi millennial seperti tingginya aktivitas di media sosial. Menurut Kaspersky Security Network (KSN) dari pengguna Kaspersky Safe Kids di platform Windows dan MacOS di Indonesia sebanyak 91% dari pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak terutama berusia 15-19 tahun.

Pada konteks penyelenggaraan demokrasi, generasi millennial mempunyai peran yang sangat strategis, yakni (1) Mengantisipasi serangan berita bohong atau hoax pada masa kampanye di media sosial; (2) Sebagai garda terdepan dalam menghadang serbuan konten negatif di dunia maya; (3) Menyebarkan konten mendidik, memberdayakan, dan membangun karakter nasional; (4) Menjadi agen perubahan dalam membangun nasionalisme generasi muda; (5) tidak hanya sebagai follower tetapi menjadi trendsetter. Sebagai bagian dari masyarakat, millennial bisa dikategorikan pada pemilih pemula dan pemilih muda, tentu kehadirannya harus menempatkan diri sebagai subjek yang memberikan asas kemanfaatan dalam alam demokrasi yang sedang berlangsung.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) adalah SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan Politik. Salah satu fungsi yang diemban oleh Bakesbangpol adalah pelaksanaan kebijakan, koordinasi, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi. Fungsi tersebut dituangkan dalam program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika serta Budaya Politik melalui kegiatan Pendidikan Politik kepada Masyarakat.

Berdasarkan pemetaan khalayak target sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, studi kasus DPT pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 di 8 Kabupaten/Kota di Jawa Barat kaum millennial menempati komposisi 11,51% dari total pemilih pada Kabupaten/Kota yang menjadi target penelitian. Oleh karenanya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan Bakesbangpol Kabupaten Bogor menetapkan kaum millennial sebagai target utama penyelenggaraan pendidikan politik di Kabupaten Bogor dengan fokus utama Pemilih Pemula. Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka pada tanggal 5 dan 6 April 2021 Bakesbangpol telah menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Politik dan Demokrasi kepada Generasi Muda dan Pemilih Pemula Tingkat Kabupaten Bogor yang bertempat di New Ayuda Puncak Hotel, yang beralamat di Jl. Raya Puncak KM 17, Cipayung Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Pramuka dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tingkat Kabupaten Bogor. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka :

  1. Memberikan pengalaman, kecerdasan dan pemahaman politik dan demokrasi terhadap perbedaan, sikap dan tujuan masing-masing dengan tidak mencederai kerukunan sosial, menghormati perbedaan pandangan tanpa melupakan tujuan untuk berkontribusi dalam pembangunan di bidang politik serta menyatukan visi, misi dan program pancakarsa dalam kerangka berfikir tentang pentingnya pendidikan politik dan demokrasi bagi setiap warga masyarakat, pemuda dan pelajar;
  2. Memberikan tambahan wawasan kepada masyarakat atau pemilih pemula tentang pentingnya politik dan demokrasi khususnya kepada pemuda dan pemilih pemula (kaum millennial);
  3. Meningkatkan partisipasi dan keikutsertaan dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala desa bagi pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat hak pilih dari kalangan generasi muda dan pelajar.

Melalui kegiatan ini diharapkan Bakesbangpol Kabupaten Bogor dapat mempertajam ketanggapan pelajar terhadap isu-isu politik dan perkembangan demokrasi yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan mendorong kelembagaan demokrasi yang kokoh dan menjadikan generasi muda dan pelajar semakin terdidik dalam menjaga dan mengembangkan sistem demokrasi sebagai sumber kekuatan politik yang esensial sesuai dengan ideologi pancasila.