KEGIATAN SOSIALISASI PENYUKSESAN PILKADES SERENTAK KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019
HARI SENIN TANGGAL 19 AGUSTUS 2019
DI HOTEL ACCRAM CIPAYUNG KEC. MEGAMENDUNG KABUPATEN BOGOR
ASSALAMUALIKUM WR. WB
YTH. KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KAB. BOGOR;
YTH. KEPALA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KAB. BOGOR;
YTH. PARA CAMAT ATAU YANG MEWAKILI;
HADIRIN, UNDANGAN DAN PESERTA YANG BERBAHAGIA.
SERAYA MEMANJATKAN PUJI DAN SYUKUR KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BAHWA PADA HARI INI KITA MASIH DIBERIKAN NIKMAT KESEHATAN SEHINGGA DAPAT BERSILATURAHIM GUNA MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI PENYUKSESAN PILKADES SERENTAK KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019.
SHOLAWAT DAN SALAM SEMOGA SENANTIASA TERCURAH KEPADA NABI MUHAMMAD S.A.W DAN KELUARGA SERTA PARA SAHABATNYA TERMASUK KITA SELAKU UMATNYA.
YTH. BUPATI BOGOR / YANG MEWAKILI
DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENGAGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2017.
DALAM HAL INI PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN PEMBEKALAN MELALUI KEGIATAN SOSIALISASI PENYUKSESAN PILKADES KEPADA TIM DAN PANITIA PENYELENGGARA PILKADES DI 273 DESA DARI 39 KECAMATAN DI KABUPATEN BOGOR.
DENGAN TELAH DI KELUARKANNYA PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, UNTUK ITU PERKENANKANLAH SAYA MELAPORKAN HAL – HAL SEBAGAI BERIKUT :
I. DASAR HUKUM
- UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 7 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 5495);
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH;
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA, SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 65 TAHUN 2017;
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENGAGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2017;
- PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAN KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BOGOR;
- DOKUMEN PELAKSANA ANGGARAN ( DPA ) KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
MAKSUD DARI PELAKSANAAN KEGIATAN INI ADALAH MEMBERIKAN PEMBEKALAN PERSIAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA BAGI PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TINGKAT KABUPATEN MAUPUN TINGKAT KECAMATAN YANG TELAH TERBENTUK AGAR DAPAT SALING BERKOMUNIKASI DAN BERKOORDINASI TENTANG RENCANA WAKTU PEMILIHAN DAN TAHAPAN-TAHAPAN KEBUTUHAN SARANA PRASARANA, PEMBIAYAAN DAN SEBAGAINYA SEHINGGA DIHARAPKAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN BOGOR DAPAT BERJALAN DENGAN TERTIB, AMAN DAN SUKSES TANPA EKSES SALING MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN BAIK UNTUK MEREDAM SEGALA PERMASALAHAN YANG MUNCUL DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT MELALUI
KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR DAN STAKEHOLDER TERKAIT LAINNYA.
TUJUAN :
- MEMBERIKAN PEMBEKALAN, PEMAHAMAN DAN PENGETAHUAN BAGI PANITIA PENYELENGGARA PILKADES SERENTAK DI KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019.
- SALING MEMBERIKAN INFORMASI, KOMUNIKASI DAN BERKOORDINASI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR SERTA STAKEHOLDER TERKAIT LAINNYA.
- MEMBERIKAN PEMAHAMAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BAGI PANITIA PENYELENGGARA PILKADES SEBAGAI ACUAN DAN PEDOMAN TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK MULAI DARI PERSIAPAN, PENCALONAN, PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA SERTA PENETAPAN.
- DAPAT MENSOSIALISASIKAN PEMAHAMAN KEPADA MASYARAKAT TENTANG PENTINGNYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG DI PILIH SECARA LANGSUNG BAIK SECARA MANUAL ATAU PUN SECARA ELEKTRONIK BERSIFAT LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA DAN JURDIL.
III. PESERTA
KEGIATAN INI DIIKUTI OLEH PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI 39 KECAMATAN SEBANYAK 100 (SERATUS) ORANG PESERTA.
.
IV. PELAKSANAAN
KEGIATAN SOSIALISASI PENYUKSESAN PILKADES SERANTAK DI KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019 DILAKSANAKAN SELAMA TIGA HARI PADA TANGGAL 19 S.D 21 AGUSTUS 2019 DENGAN PELAKSANAAN KEGIATAN DI HOTEL ACCRAM JL. RAYA PUNCAK CIPAYUNG KM. 75 NO. 100 KECAMATAN MEGAMENDUNG KAB. BOGOR :
V. NARASUMBER
NARASUMBER TERDIRI DARI
- DINAS PEMBERDAYAAN ,MASYARAKAT DAN DESA KAB. BOGOR.
- BADAN KESBANGPOL PROPINSI JAWA BARAT.
- KEMENDES RI.
- POLRES BOGOR.
- KODIM 0621.
- AKADEMISI.
V. PENUTUP
DEMIKIAN LAPORAN YANG DAPAT SAYA SAMPAIKAN DAN MOHON KIRANYA BAPAK KEPALA KANTOR KESBANGPOL DAPAT BERKENAN MEMBERIKAN ARAHAN SEKALIGUS MEMBUKA KEGIATAN INI SECARA RESMI.
WABILLAHI TAUFIK WALHIDAYAH
WASALAMUALIKUM WR. WB.